April 2013

Game, Hacking, Kesehatan, Komputer, Pengetahuan, Tips, And Trik, Website, Rumah Tangga

SafelinkU | Shorten your link and earn money

Beberapa Penyebab perkawinan tidak harmonis

Ada penyakit psikologis yang sering menimpa pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan bahkan yang sudah lebih dari lima tahun pun ada. Hal ini seringkali menjadi pangkal permasalahan cekcok nya pasangan suami istri.

Pasangan yang salah satunya menderita neurosis atau ketidakdewasaan mental cenderung membuat biduk keluarga gampang oleng. Nah, agar tak memperoleh kesulitan saat sudah mengikat janji, ada baiknya mengenal ciri-ciri orang yang cenderung neurosis.

Menurut penelitian, ada empat ciri istri yang cenderung neurosis:
  1. Istri "antipria"
    Wanita tipe ini di bawah sadarnya mendapatkan kepuasan dengan memprotes apa saja yang dikatakan atau dilakukan suami. Kehidupan perkawinannya penuh dengan persaingan untuk mendapatkan supremasi. Sifat selalu agresif merupakan kesalahan besar dari istri tipe ini.
    Namun, kalau diberi tahu bahwa ia suka mendominasi pria, ia tidak akan mengakuinya. Padahal dalam hidupnya - entah berkarier atau ibu Sehari-Hari biasa - peran suami selalu menjadi nomor dua baginya.

    Para suami dari istri tipe begini mungkin akan mengatakan, "Istri saya tidak menghiraukan apakah sudah beSehari-Hari atau sudah mempunyai anak. Alasannya, semua itu akan mengganggu kariernya." Tipe istri "antipria" rata-rata suka melakukan perjalanan, senang bertemu dengan muka-muka baru, dan tidak ingin diingatkan soal hidup perkawinannya.

    Soal kehidupan seksual, ia sekadar memenuhi kewajiban, memandangnya lebih sebagai tugas daripada keinginan. Frigiditas sering terjadi pada mereka. Secara psikologis dan emosional, wanita tipe ini bisa dikatakan masih "perawan".

  2. Istri yang emosional dan tidak stabil
    Istri tipe demikian banyak mengeluh soal kondisi kesehatannya. Suka berkunjung dari satu dokter ke dokter lain mencari kesembuhan. Rupanya, konflik batinnya tercetus dalam bentuk keluhan fisik. Namun, ia sulit diyakinkan bahwa sebenarnya ia sehat-sehat saja.

    Mereka terus dihantui rasa takut berlebihan, diserang rasa gugup, panik, sering sakit kepala, dan merasa lemah fisiknya, terkadang dibarengi rasa mual. Kalau tertawa bisa keras, tapi juga mudah menangis dan sewaktu-waktu bisa pingsan.

  3. Istri yang selalu ingin menarik perhatian
    Wanita tipe ini lebih jatuh cinta pada diri sendiri. Kalau cantik, ia banyak menghabiskan waktu di depan cermin. Ia pecandu salon kecantikan dan perhatiannya pada rambut, kuku, wajah, bentuk tubuh, dan pakaian berlebihan. Kalaupun berwajah tidak cantik, sebagai kompensasi ia suka menghabiskan waktu hanya untuk urusan penampilan.

    Mereka juga tidak bertanggung jawab terhadap kehidupan seksualnya. Kebanyakan karena sejak kecil selalu dipuji bahwa ia cantik, ia menjadi sombong dan merasa dirinya lebih dari orang lain.

  4. Istri yang "anak mama"
    Istri tipe ini akan pulang ke ibunya setiap menghadapi masalah dengan suami. Secara emosional ia tidak pernah bisa terlepas dari keluarganya. Hubungan emosional dengan keluarga terlalu kuat sehingga apa pun selalu dikonsultasikan dengan orangtuanya. Akhirnya, si suami akan selalu dibikin "pusing" karena campur tangan mertua. Tipe istri begini umumnya kurang cakap dalam mengelola Sehari-Hari dan menjadi biang ketidakberesan Sehari-Hari. Karena selalu dimanja oleh orang tua, ia juga ingin selalu dimanja suami. Padahal, perilaku demikian tidak disukai para suami. Ia tetap ingin seperti anak kecil, enggan menjadi dewasa. Sebab, menjadi dewasa dan matang dibutuhkan usaha yang dirasakan terlalu berat baginya.

Bagaimana dengan ciri-ciri para suami? Sebenarnya ada empat tipe utama suami, namun keempat tipe itu bisa dikelompokkan menjadi dua kategori seperti berikut:

  1. Kelompok suami maskulin agresif
    Kelompok ini ada yang bersifat positif, ada yang negatif. Kepribadian yang positif seimbang dan mampu bergaul dengan siapa saja. Ia mengatakan hal yang benar pada saat yang tepat. Tidak memperbudak istri dan istri pun tidak merasa didominasi olehnya. Ia dinamis, progresif, dan penuh percaya diri.

    Segala yang direncanakan tidak untuk kepentingan pribadi. Temperamennya stabil dan lebih suka berdiskusi daripada berdebat. Ia tidak lupa untuk memberikan pujian pada masakan sang istri walaupun mungkin ia sendiri pintar memasak. Ia juga suka memuji sang istri di hadapan orang lain, ingat hari ulang tahunnya, serta perayaan-perayaan lain. Ia pandai menciptakan suasana enak dalam rumah dan tidak keberatan pada pendapat istri bahwa ia merupakan inspirasi di belakang kesuksesan suami. Dalam kehidupan seksualnya pun ia mencapai kepuasan. Mempunyai rasa humor dan dapat menghargai pandangan wanita dalam segala hal.

    Suami yang baik sebenarnya tak perlu harus memiliki semua persyaratan ini. Kalau pun hanya memiliki 50%-nya, hidup perkawinan sudah lumayan bagus asalkan istri pun wanita yang baik dan penuh kasih.

    Sedangkan kelompok pria agresif yang bersifat negatif lebih mementingkan diri sendiri dan penuntut. Istri diharapkan dapat mengikuti semua kehendaknya. Ia menikah hanya untuk mendapatkan kesenangan guna memenuhi keinginan serta kepuasan seksual. Suka memperbudak istri, mudah melontarkan kemarahan, dan berpendapat bahwa kegiatan wanita hanya sekitar dapur dan kamar tidur.

    Dalam kenyataan, tidak banyak pria yang bertabiat buruk seperti itu. Namun, bila sifat buruknya cukup tinggi, kepribadiannya perlu diteliti dengan saksama dan ditemukan penyebabnya, sebelum beralih ke neurosis yang lebih berat.

  2. Kelompok pria pasif agak feminin
    Tipe yang positif mungkin bisa disebut pula tipe filsuf. Suami bertipe demikian juga bisa dibilang "ideal". Pasalnya, filosofinya mudah dimengerti. Menurut tipe ini, pria tidak perlu adu argumentasi dengan wanita. Memberikan pujian lebih baik daripada mengkritik.

    Umumnya mereka mudah bergaul dengan istri tipe apa pun, entah penurut entah agresif. Ia jarang mengeluh dan hidup perkawinannya penuh romantika. Ia pun memperlakukan istrinya sebagai kekasih sekaligus sahabat.

    Namun hidup perkawinannya bisa sukses, bisa tidak. Soalnya, tidak semua wanita menghargai tipe pria lembut dan kurang menantang ini. Kalau sifat baiknya ini tidak diimbangi dengan sifat tegas, bisa jadi sang istri kurang menghargai sifat yang dianggapnya kurang "jantan" ini. Wanita pintar akan lebih tertarik pada pria yang lebih "jantan" dan lebih aktif dalam kehidupan seksualnya. Bisa saja suatu saat istri meninggalkannya karena merasa bosan. 

    Sifat ini juga akan menjadi negatif kalau ditambah sifat manja. Mungkin suami macam ini masih ingin berlindung "di bawah ketiak" ibunya. Ia juga pemalu, takut dikritik, serta mudah tersinggung atau sakit hati. Setiap terbaring sakit, ia minta begitu banyak perhatian. Dalam hal hubungan seksual, ia suka kikuk, pasif, kurang cakap, atau malah menderita gangguan seksual.

    Semoga bermanfaat.

Hukum di Indonesia bila suami mau menikah lagi

Perkawinan adalah hal yang di sakralkan oleh banyak orang, namun dalam perjalanannya banyak riak dan gelombang yang harus dilewati oleh pasangan suami istri hingga maut memisahkan. Ada yang berhasil dan banyak pula yang tidak berhasil.

Pada kesempatan ini akan diuraikan sedikit tambahan pengetahuan bagi Anda para istri apabila sang suami mengajukan "ingin menikah lagi" 

Apa yang maksud dengan perkawinan? 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa �... Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ...

Apakah suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan oleh hukum, maka jawabannya boleh. Namun ada aturannya. Pada asasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).

Namun, di dalam undang-undang perkawinan diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari seorang. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa �... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan ....

Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang, maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan. Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa:
  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sehingga, ketika suami hendak mempunyai istri lebih dari seorang, maka secara hukum Pengadilan hanya memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan, istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan izin yang diberikan oleh Pengadilan, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini istri dan keluarganya.

Namun bila si suami melakukan perselingkuhan maka ada hukum yang dapat menjerat si suami dan wanita selingkuhanya tersebut, yakni hukum pidana. Itu pun jika istri sah mengadukan permasalahan ini pada pihak Kepolisian.  Perbuatan suami dapat diancam dengan pidana, khususnya pengaturan mengenai perbuatan zina, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP berikut :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dari rumusan pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut diketahui bahwa bukan hanya suami yang terkena jeratan KUHP, namun wanita yang bersama-sama dengan suami pun dapat dicancam pidana.

Juga, tidak kalah pentingnya, pasal 279 KUHP telah mengatur tentang larangan untuk menikah jika diketahui bahwa pernikahan tersebut terhalangi.  Selengkapnya pasal 279 KUHP berbunyi :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Banyak kasus pernikahan kedua suami terhalangi karena adanya pernikahan pertama, apabila isteri tidak tidak mengijinkannya untuk menikah lagi. 

Mengenai alasan perceraian, undang-undang juga mengaturnya, bahwa alasan perceraian diatur di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa �� Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak bverbuat zina ataumenjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jadi, alasan untuk mengajukan perceraian harus memenuhi rumusan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975. Akan tetapi alangkah baiknya jika Isteri dan suami dapat melakukan musyawarah perdamaian secara kekeluargaan dengan keluarga mengenai permasalahan tersebut bila suami ingin menikah lagi.

Semoga bermanfaat.
 

Cs Support

Link Sahabat

About this blog